Rabu, 04 Desember 2024

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

 
                                             



MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!







https://empmonitor.com/blog/wp-content/uploads/2020/04/digital-forensics-2.jpg

Identifikasi

Pada tahap ini, bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan dengan mencari tahu lokasi, penyimpanan, dan cara penyimpanannya untuk memudahkan proses penyelidikan. Tools yang digunakan meliputi:

  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT

Penyimpanan (1)
Tahap ini mencakup penyimpanan bukti digital dan melindunginya dari kerusakan atau perubahan. Karena sifat bukti digital yang mudah rusak, perubahan, atau hilang, penanganan yang hati-hati sangat diperlukan. Kesalahan kecil dalam penanganan bukti dapat membuatnya tidak diterima di pengadilan.

Penyimpanan (2)
Penyelidikan harus dilakukan tanpa menyentuh bukti asli untuk menghindari perubahan data. Metode yang digunakan adalah Bitstream Image, yaitu pengkopian setiap bit data secara utuh ke media lain, termasuk file tersembunyi dan file yang belum tertimpa. Teknik ini disebut juga cloning atau imaging, dan data hasil imaging inilah yang kemudian dianalisis.


                                                                                  

                            https://recfaces.com/wp-content/uploads/2021/01/cyberattack2-scaled.jpeg


Analisa Bukti Digital (1)
Tahap ini dilakukan dengan menganalisis bukti secara mendalam untuk mengungkap berbagai detail terkait kasus, seperti:

  • Siapa yang melakukan
  • Apa yang dilakukan
  • Software yang digunakan
  • Hasil yang dihasilkan
  • Waktu kejadian

Analisa Bukti Digital (2)
Analisis dibagi menjadi dua: analisis media dan analisis aplikasi. Tools yang digunakan untuk analisis media antara lain:

  • TestDisk
  • Explore2fs
  • ProDiscover DFT
    Sedangkan untuk aplikasi, tools yang digunakan meliputi:
  • Event Log Parser
  • Galleta
  • Md5deep

Presentasi (1)
Pada tahap ini, hasil investigasi disajikan secara rinci dengan bukti yang telah dianalisis, dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Laporan ini harus mencakup:

  • Tanggal dan waktu pelanggaran
  • Tanggal dan waktu investigasi
  • Masalah yang terjadi

Presentasi (2)
Beberapa hal yang penting dalam presentasi laporan:

  • Masa berlaku analisa laporan
  • Penemuan bukti penting
  • Teknik khusus yang digunakan (misalnya password cracker)
  • Bantuan pihak ketiga



                                                                                    
https://lspdigital.id/storage/photo/article/613c2aa774fec_1631333031.png

Training dan Sertifikasi
Beberapa sertifikasi terkait:

  • Certified Information System Security Professional
  • Certified Forensics Analyst
  • Certified Computer Examiner
  • Computer Hacking Forensic Investigator
  • Advanced Information Security


Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....





Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)


                                             

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!



                                                                    

                  https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2019/12/kk230122_clip10.jpg


Di era digital ini, kejahatan siber menjadi ancaman yang semakin berkembang dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Kejahatan siber tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara. Serangan-serangan siber saat ini semakin canggih dan sulit dikenali.


                                            

                                                            

   https://www.bbva.com/wp-content/uploads/2018/10/Portada-Phishing.jpg 

Berbagai ancaman yang muncul di dunia maya perlu kita pahami agar bisa melindungi data pribadi kita. Beberapa ancaman utama yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. Pencurian Identitas: Penjahat siber seringkali menargetkan informasi pribadi seperti nomor rekening bank atau nomor identitas yang dapat digunakan untuk menipu atau mencuri identitas seseorang.
  2. Ransomware: Serangan ini melibatkan penguncian data atau perangkat, di mana pelaku meminta tebusan untuk membuka kunci dekripsi. Akibatnya, korban bisa mengalami kerugian besar secara finansial dan operasional.
  3. Penipuan Online: Taktik seperti phishing, penipuan investasi, atau scam lainnya digunakan oleh penjahat untuk menipu korban agar menyerahkan uang atau data pribadi mereka.
  4. Serangan DDoS: Serangan ini membuat situs web atau layanan online tidak dapat diakses dengan membanjiri server atau aplikasi dengan permintaan yang tidak terhitung jumlahnya, sehingga menyebabkan gangguan sistem.


                                                    
https://infojateng.id/wp-content/uploads/2021/07/phising-adalah-pencurian-data-e1547738854579.jpg


Pelaku kejahatan siber dapat berasal dari berbagai kalangan. Mereka mungkin terdorong oleh ideologi politik atau lebih sering berorientasi pada keuntungan finansial. Teknik yang digunakan dalam kejahatan siber beragam, mulai dari ransomware hingga pencurian data. Menariknya, kejahatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan dasar dalam teknologi informasi, baik dari kalangan profesional hingga individu yang mencari tantangan.

Beberapa teknik umum yang digunakan dalam serangan siber meliputi:

  • Phishing: Teknik yang mengelabui korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka melalui email atau situs web palsu.
  • Malware: Perangkat lunak yang dirancang untuk merusak sistem, mencuri data, atau mengendalikan perangkat.
  • Ransomware: Jenis malware yang mengunci data korban dan meminta uang untuk membukanya.
  • Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk mempengaruhi korban melakukan tindakan yang merugikan mereka, seperti membuka file berbahaya atau memberikan informasi pribadi.

Dampak dari kejahatan siber sangat berbahaya. Bagi individu, hal ini dapat mengakibatkan kehilangan data yang sangat penting, kebocoran informasi sensitif yang dapat merusak reputasi, serta gangguan privasi yang berakibat pada stres atau trauma. Perusahaan juga tidak luput dari dampak ini, yang dapat berupa gangguan operasional, biaya pemulihan yang tinggi, serta kerusakan reputasi yang mengarah pada hilangnya kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.

Untuk menghadapi ancaman ini, pemerintah di berbagai negara telah melakukan berbagai langkah, termasuk memperketat regulasi terkait keamanan siber, membangun infrastruktur yang lebih kuat, serta meningkatkan kerja sama internasional. Pemerintah juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara untuk melindungi diri dari serangan siber.

Kejahatan siber adalah tantangan yang memerlukan kerja sama global. Dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat langkah-langkah keamanan, dan bekerja sama, kita dapat menciptakan dunia digital yang lebih aman.


Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....


PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 

                                                                                


Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!




https://pasla.jambiprov.go.id/wp-content/uploads/2023/03/hki.png

Peraturan Terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang terdiri dari hak cipta, paten, merek, dan lainnya. Berikut adalah peraturan yang relevan:

  1. UU Nomor 28 Tahun 2014 - Hak Cipta
    • Menyediakan perlindungan bagi pencipta karya-karya kreatif, termasuk karya seni, literatur, dan teknologi.
  2. UU Nomor 13 Tahun 2016 - Paten
    • Memberikan hak eksklusif kepada penemu atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi, seperti produk atau proses yang baru dan memiliki kegunaan industri.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2016 - Merek dan Indikasi Geografis
    • Mengatur perlindungan merek dan indikasi geografis untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah geografis tertentu.
  4. PP Nomor 16 Tahun 2020 - Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
    • Mengatur prosedur untuk pencatatan ciptaan dan produk yang terkait dengan hak cipta, seperti pertunjukan dan rekaman suara.



Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek yang diajukan untuk pendaftaran dapat ditolak apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Bertentangan dengan Ideologi Negara dan Norma Umum
    • Merek yang bertentangan dengan Pancasila, agama, atau kesusilaan tidak dapat didaftarkan.
  2. Tidak Memiliki Pembeda
    • Merek yang tidak dapat dibedakan dengan merek lainnya, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang diajukan.
  3. Menyebabkan Kesalahpahaman
    • Merek yang dapat menyesatkan masyarakat atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat barang/jasa.


                                      
                                                            

Pengajuan Merek yang Ditolak

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengajuan merek dapat ditolak:

  1. Merek Terdaftar Milik Pihak Lain
    • Jika merek yang diajukan sudah terdaftar oleh pihak lain atau diajukan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
  2. Merek Terkenal Milik Pihak Lain
    • Jika merek tersebut sudah terkenal dan dimiliki oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Tiruan atau Menyerupai Nama Terkenal
    • Jika merek merupakan tiruan dari nama orang terkenal, foto, atau simbol yang dimiliki pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak yang berhak.



https://www.91-cdn.com/hub/wp-content/uploads/2017/10/Samsung-vs-Apple.jpg


Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual: Kasus Apple vs. Samsung

Pada bulan April 2011, Apple mengajukan gugatan terhadap Samsung karena dianggap meniru desain iPhone. Beberapa langkah hukum yang terjadi antara kedua perusahaan teknologi ini antara lain:

  • Pengadilan Eropa memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1 di beberapa negara, kecuali Belanda.
  • Samsung juga menghadapi larangan penjualan Galaxy S, S-2, dan Ace di Jerman.
  • Pengadilan menolak permintaan Samsung untuk memperoleh data mengenai iPhone 5 dan iPad 3 yang digunakan sebagai bukti oleh Apple.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan desain produk dan hak cipta dalam dunia teknologi.


Penutup

Dalam dunia yang semakin berkembang, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting. Baik untuk perlindungan ciptaan, penemuan, maupun merek dagang, adanya peraturan yang jelas memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan dan prosedur yang ada, agar dapat melindungi karya atau produk kita dari klaim yang tidak sah.

Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....




Rabu, 06 November 2024

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!

https://situsbudaya.id/wp-content/uploads/2023/07/Screenshot-2023-08-01T144803.624.png

Dalam melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kita harus menyadari tiga prinsip penting yang sering dijelaskan oleh para ahli, seperti Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase. Hukum Moore menjelaskan bahwa kompleksitas sirkuit elektronik meningkat dengan cepat, membuat biaya semakin efisien. Hukum Metcalfe menunjukkan bahwa koneksi jaringan akan berkembang seiring dengan pertambahan jumlah pengguna. Sementara Hukum Coase menekankan pentingnya efisiensi dalam bisnis, di mana perusahaan sebaiknya fokus pada hal yang bisa mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan yang lain.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2fSMIvT1tLMVjA7owpFsuNarbmuf88i1_yr_pAF6oBNEVm7i8eTaoE0UkGqWF3iCfErj7fah16g0nrXs4KHSg6ua-dkBRxwSgmz3-xOturoVSaX1567gW_UvhlUiI_q0sLnVb0rFy1JHekzFmOpTbd9OewlyHadP7ppOPm53SIzieQaXJL4C-B5vJ6w/w640-h546/I%204.0.jpg


Teknologi juga berperan besar dalam revolusi industri, khususnya dalam era Industri 4.0. Interoperabilitas, transparansi informasi, asistensi teknologi, dan desentralisasi sistem adalah aspek penting yang memungkinkan mesin dan manusia berkolaborasi lebih efektif. Di Indonesia, kita sudah merasakan dampak digitalisasi dalam berbagai aspek, seperti penggantian toko fisik dengan marketplace online, serta keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang menggeser ojek dan taksi konvensional.

Namun, di balik peluang, ada pula tantangan. Misalnya, prediksi bahwa sekitar 1–1,5 miliar pekerjaan akan hilang karena otomatisasi antara tahun 2015 hingga 2025. Di sisi lain, era digital ini juga membawa peluang untuk menciptakan jutaan pekerjaan baru dan mengurangi emisi karbon di beberapa sektor.

https://infojateng.id/wp-content/uploads/2021/08/Presiden-Disarankan-Terbitkan-Perppu-Pencabutan-UU-ITE-Ini-Alasannya.jpg

Perubahan besar juga terlihat pada regulasi teknologi informasi di Indonesia. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur berbagai hal, mulai dari transaksi elektronik hingga perlindungan hak pribadi. Terbaru, ada perubahan yang lebih mengutamakan kejelasan hukum, pengurangan ancaman pidana, serta penegasan mengenai hak untuk dilupakan. Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah berperan penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.

Secara keseluruhan, kita harus siap menghadapi perubahan yang pesat dalam dunia digital. Baik itu dalam hal bisnis, pekerjaan, atau hukum, kita harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkannya dengan bijak.


Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....

ETIKA BISNIS (BIDANG E-COMMERCE)

                                          

MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!




https://th.bing.com/th/id/OIP.B7rUCnZEB4CdWoQnP-x8OgAAAA?rs=1&pid=ImgDetMain


Bisnis merupakan entitas yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dengan tujuan keuntungan. Dalam menjalankan bisnis, etika bisnis berperan penting, mengatur prinsip-prinsip dan masalah etika yang mencakup produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, hingga konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis membantu memandu perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga hubungan baik antar manusia yang terlibat.
Prinsip etika bisnis mencakup kejujuran, menghindari konflik kepentingan, kepatuhan pada hukum, serta memenuhi komitmen. Selain itu, tanggung jawab bisnis tidak hanya terbatas pada pemegang saham, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan lain dan dampak sosial-ekonominya.
Etika bisnis dihadapkan pada berbagai masalah, seperti klaim yang tidak berdasar dari produsen obat, bocornya rahasia bisnis, atau penyembunyian fakta produk. Kasus seperti yang terjadi di Wal-Mart yang meniru desain sandal Teva menunjukkan betapa pentingnya budaya etika yang menghormati hak kekayaan intelektual dan keadilan.



https://hazeldiary.com/wp-content/uploads/2022/03/e-commerce-blog-post-scaled-1.jpeg


Dalam e-commerce, keuntungan utama terletak pada kemudahan transaksi global dan pengurangan biaya pemasaran. Namun, masalah etika dalam e-commerce, seperti web spoofing, cyber-squatting, invasi privasi, dan pembajakan online, harus diwaspadai. Penerapan etika dalam e-commerce juga diatur oleh hukum, seperti UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, untuk memastikan transaksi yang aman dan sah.


Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....

CYBER ETHICS

MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!



https://www.cm-alliance.com/hubfs/60776739_l%20(1).jpg#keepProtocol

Sejak awal peradaban, teknologi internet telah berkembang dengan pesat, mengubah cara kita mengakses informasi. Sekarang, informasi tersedia 24 jam sehari, dengan biaya yang semakin murah bahkan gratis. Kemudahan dalam bertransaksi dan membangun hubungan juga semakin meningkat, dan pengguna internet kini tersebar di seluruh dunia, menciptakan ekosistem global yang sangat luas.

Internet, atau sering disebut dunia maya (cyberspace), adalah sebuah ekosistem bioelektronik yang menurut Dysson (1994) dapat ditemukan di mana saja selama ada media komunikasi seperti telepon, kabel coaxial, atau fiber optik. Dengan begitu, ruang lingkup internet secara fisik sangat sulit untuk dipastikan.

Dulu, internet hanya digunakan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan teknis dan memahami aturan-aturan yang tidak tertulis. Namun kini, internet telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, mencakup berbagai budaya, karakter, dan usia. Dunia maya memiliki beberapa karakteristik utama seperti operasi virtual, perubahan yang cepat, tidak adanya batas wilayah, serta aktivitas yang bisa dilakukan tanpa harus menunjukkan identitas. Selain itu, informasi yang beredar di dunia maya sering kali bersifat publik.




https://th.bing.com/th/id/R.69d2add48bac65c656746e7565230e5a?rik=nwUk1C8E%2f%2b8vzQ&riu=http%3a%2f%2fwartaevent.com%2fwp-content%2fuploads%2f2021%2f06%2f1623476095227.jpg&ehk=po6MFzHJtu2xvgnheLOubF0PhTggtVEh%2bu1u2Sg1Ho4%3d&risl=&pid=ImgRaw&r=0

Etika di dunia maya atau netiquette sangat penting untuk memastikan interaksi yang baik antara pengguna internet. Netiquette adalah aturan dasar yang membantu kita berinteraksi dengan sopan dan menghormati satu sama lain. Aturan-aturan dasar ini meliputi perlakuan hormat terhadap orang lain, mengikuti etika yang berlaku dalam kehidupan nyata, dan berhati-hati dalam menyimpulkan atau berbicara, karena adanya perbedaan pandangan di dunia maya.

Pentingnya etika di dunia maya semakin terasa, mengingat pengguna internet yang berasal dari berbagai latar belakang budaya. Interaksi sering kali dilakukan secara anonim, yang bisa memicu perilaku tidak etis. Oleh karena itu, menjaga etika dan menciptakan lingkungan yang positif di dunia maya menjadi sangat penting.

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu. Namun, kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah atau merugikan orang lain. Sebagai contoh, penghinaan atau ujaran kebencian adalah ekspresi yang sebaiknya dihindari.

Selain itu, kontrol terhadap akses informasi di internet juga sangat diperlukan. Beberapa regulasi di negara-negara tertentu, seperti UU Telekomunikasi di AS, melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas, sementara sensorship internet dapat dilakukan oleh negara untuk melarang konten yang dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional. Hukum server juga mengatur bahwa hukum yang berlaku untuk sebuah situs web bergantung pada lokasi fisik server tempat situs tersebut di-host.

Secara keseluruhan, perkembangan teknologi internet membawa dampak besar dalam cara kita berinteraksi dan mengakses informasi. Oleh karena itu, kita perlu memahami pentingnya etika dan aturan yang ada di dunia maya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, nyaman, dan menghargai hak setiap individu.

Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....

Rabu, 09 Oktober 2024

SERTIFIKASI IT

                                                


MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!


"The person with the certification is the one that is going to get hired"
Robert Blanchard, Director of Support Services Aspen Skiing Services Co.

APA ITU SERTIFIKASI?

Sertifikasi adalah pengakuan terhadap kemampuan dan kompetensi seseorang di bidang tertentu. Menurut Badan Nasional Standar Profesi (BNSP), sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan seseorang memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam pekerjaannya. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga yang sudah terakreditasi dan menunjukkan bahwa seseorang memenuhi standar atau kualifikasi yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa tenaga profesional memiliki keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugas tertentu dengan kompeten.

MENGAPA SERTIFIKASI ITU PENTING?

Sertifikasi TI dinilai penting oleh mayoritas pengusaha, dengan 91% menyatakan bahwa sertifikasi berpengaruh dalam keputusan perekrutan. Sertifikasi juga dianggap sebagai indikator yang dapat memprediksi keberhasilan karyawan di bidang TI.

Berikut lima alasan pentingnya sertifikasi TI:
  1. Sertifikasi memudahkan perusahaan dalam mencari kandidat yang tepat untuk posisi terbuka.
  2. Banyak perusahaan mempekerjakan staf TI yang memiliki sertifikasi.
  3. Sertifikasi menunjukkan bahwa profesional TI memiliki potensi untuk menjadi karyawan yang unggul.
  4. Sertifikasi TI semakin krusial dalam industri teknologi.
  5. Pelatihan saja tidak cukup tanpa sertifikasi untuk membuktikan keahlian.
                                      

IT Certifications are Growing in Importance

Sertifikasi TI semakin dianggap penting, dengan 94% manajer HR mengantisipasi bahwa permintaan untuk sertifikasi TI akan terus meningkat di masa depan.

Training alone is not enough

Pelatihan saja tidak cukup untuk membuktikan keahlian. Manajer sepakat bahwa sertifikasi diperlukan untuk menguji dan memvalidasi keterampilan setelah pelatihan. Sebanyak 88% manajer percaya bahwa ujian sertifikasi penting untuk mengonfirmasi pengetahuan yang diperoleh.                                  Menurut 98% sumber, sertifikasi memberikan manfaat tambahan dibandingkan pelatihan saja, seperti

  1. validasi keterampilan yang lebih baik, 
  2. peningkatan kredibilitas, 
  3. memperdalam pengetahuan,
  4.  menunjukkan kemampuan, 
  5. serta menjaga keterampilan dan pengetahuan untuk jangka panjang.


Manfaat Sertifikasi TI untuk Individu

  • Sertifikasi TI membantu Anda menonjol di antara kandidat lain dalam pasar kerja yang kompetitif.
  • Memperoleh sertifikasi TI terbaru menunjukkan bahwa Anda memiliki keahlian yang relevan di bidang yang berkembang pesat.
  • Profesional TI yang bersertifikat cenderung mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan yang tidak bersertifikat.
  • Sertifikasi memberikan penghormatan dan kredibilitas di mata rekan dan atasan.
  • Menginvestasikan waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi mencerminkan komitmen Anda terhadap karir di bidang TI.
  • Profesional bersertifikat juga dapat bergabung dengan komunitas seprofesi, yang membuka peluang untuk kolaborasi dalam pekerjaan.

                                      

Manfaat Sertifikasi TI untuk Bisnis

  • Sebanyak 75% manajer TI berpendapat bahwa sertifikasi berperan penting dalam meningkatkan kinerja tim.
  • Perusahaan dapat memanfaatkan sertifikasi TI sebagai alat investasi untuk mempertahankan dan mempromosikan karyawan berpotensi.
  • Karyawan yang memiliki sertifikasi TI dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna jasa TI.
  • Teknisi bersertifikat cenderung menjalankan tugas mereka dengan lebih konsisten, yang berkontribusi pada peningkatan keandalan sistem TI dan organisasi secara keseluruhan.
                                         

Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....




FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

                                                           MY UNIVERSITY    Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sit...