Rabu, 06 November 2024

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!

https://situsbudaya.id/wp-content/uploads/2023/07/Screenshot-2023-08-01T144803.624.png

Dalam melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kita harus menyadari tiga prinsip penting yang sering dijelaskan oleh para ahli, seperti Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase. Hukum Moore menjelaskan bahwa kompleksitas sirkuit elektronik meningkat dengan cepat, membuat biaya semakin efisien. Hukum Metcalfe menunjukkan bahwa koneksi jaringan akan berkembang seiring dengan pertambahan jumlah pengguna. Sementara Hukum Coase menekankan pentingnya efisiensi dalam bisnis, di mana perusahaan sebaiknya fokus pada hal yang bisa mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan yang lain.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2fSMIvT1tLMVjA7owpFsuNarbmuf88i1_yr_pAF6oBNEVm7i8eTaoE0UkGqWF3iCfErj7fah16g0nrXs4KHSg6ua-dkBRxwSgmz3-xOturoVSaX1567gW_UvhlUiI_q0sLnVb0rFy1JHekzFmOpTbd9OewlyHadP7ppOPm53SIzieQaXJL4C-B5vJ6w/w640-h546/I%204.0.jpg


Teknologi juga berperan besar dalam revolusi industri, khususnya dalam era Industri 4.0. Interoperabilitas, transparansi informasi, asistensi teknologi, dan desentralisasi sistem adalah aspek penting yang memungkinkan mesin dan manusia berkolaborasi lebih efektif. Di Indonesia, kita sudah merasakan dampak digitalisasi dalam berbagai aspek, seperti penggantian toko fisik dengan marketplace online, serta keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang menggeser ojek dan taksi konvensional.

Namun, di balik peluang, ada pula tantangan. Misalnya, prediksi bahwa sekitar 1–1,5 miliar pekerjaan akan hilang karena otomatisasi antara tahun 2015 hingga 2025. Di sisi lain, era digital ini juga membawa peluang untuk menciptakan jutaan pekerjaan baru dan mengurangi emisi karbon di beberapa sektor.

https://infojateng.id/wp-content/uploads/2021/08/Presiden-Disarankan-Terbitkan-Perppu-Pencabutan-UU-ITE-Ini-Alasannya.jpg

Perubahan besar juga terlihat pada regulasi teknologi informasi di Indonesia. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur berbagai hal, mulai dari transaksi elektronik hingga perlindungan hak pribadi. Terbaru, ada perubahan yang lebih mengutamakan kejelasan hukum, pengurangan ancaman pidana, serta penegasan mengenai hak untuk dilupakan. Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah berperan penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.

Secara keseluruhan, kita harus siap menghadapi perubahan yang pesat dalam dunia digital. Baik itu dalam hal bisnis, pekerjaan, atau hukum, kita harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkannya dengan bijak.


Sekian resume materi mata kuliah Etika Profesi dari saya, sampai jumpa di materi selanjutnya guys, terima kasih....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

                                                           MY UNIVERSITY    Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sit...