Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!
Peraturan Terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang terdiri dari hak cipta, paten, merek, dan lainnya. Berikut adalah peraturan yang relevan:
- UU Nomor 28 Tahun 2014 - Hak Cipta
- Menyediakan perlindungan bagi pencipta karya-karya kreatif, termasuk karya seni, literatur, dan teknologi.
- UU Nomor 13 Tahun 2016 - Paten
- Memberikan hak eksklusif kepada penemu atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi, seperti produk atau proses yang baru dan memiliki kegunaan industri.
- UU Nomor 20 Tahun 2016 - Merek dan Indikasi Geografis
- Mengatur perlindungan merek dan indikasi geografis untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah geografis tertentu.
- PP Nomor 16 Tahun 2020 - Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
- Mengatur prosedur untuk pencatatan ciptaan dan produk yang terkait dengan hak cipta, seperti pertunjukan dan rekaman suara.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Merek yang diajukan untuk pendaftaran dapat ditolak apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Bertentangan dengan Ideologi Negara dan Norma Umum
- Merek yang bertentangan dengan Pancasila, agama, atau kesusilaan tidak dapat didaftarkan.
- Tidak Memiliki Pembeda
- Merek yang tidak dapat dibedakan dengan merek lainnya, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang diajukan.
- Menyebabkan Kesalahpahaman
- Merek yang dapat menyesatkan masyarakat atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat barang/jasa.

Pengajuan Merek yang Ditolak
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengajuan merek dapat ditolak:
- Merek Terdaftar Milik Pihak Lain
- Jika merek yang diajukan sudah terdaftar oleh pihak lain atau diajukan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Merek Terkenal Milik Pihak Lain
- Jika merek tersebut sudah terkenal dan dimiliki oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Tiruan atau Menyerupai Nama Terkenal
- Jika merek merupakan tiruan dari nama orang terkenal, foto, atau simbol yang dimiliki pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak yang berhak.
Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual: Kasus Apple vs. Samsung
Pada bulan April 2011, Apple mengajukan gugatan terhadap Samsung karena dianggap meniru desain iPhone. Beberapa langkah hukum yang terjadi antara kedua perusahaan teknologi ini antara lain:
- Pengadilan Eropa memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1 di beberapa negara, kecuali Belanda.
- Samsung juga menghadapi larangan penjualan Galaxy S, S-2, dan Ace di Jerman.
- Pengadilan menolak permintaan Samsung untuk memperoleh data mengenai iPhone 5 dan iPad 3 yang digunakan sebagai bukti oleh Apple.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan desain produk dan hak cipta dalam dunia teknologi.
Penutup
Dalam dunia yang semakin berkembang, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting. Baik untuk perlindungan ciptaan, penemuan, maupun merek dagang, adanya peraturan yang jelas memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan dan prosedur yang ada, agar dapat melindungi karya atau produk kita dari klaim yang tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar