Rabu, 25 September 2024

KODE ETIK


MY UNIVERSITY  

Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sitohang dari Fakultas Ilmu Komputer program studi Teknologi Informasi, saya akan memaparkan pengetahuan yang baru saya dapatkan dari mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Yuk disimak bareng bareng guys...!

 

KODE ETIK

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku schari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

TUJUAN     
Adapun tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

PRINSIP
Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

SIFAT
  1. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
  2. Singkat;
  3. Sederhana;
  4. Jelas dan Konsisten;
  5. Masuk Akal;
  6. Dapat Diterima;
  7. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
  8. Komprehensif dan Lengkap:
  9. Positif dalam Formulasinya.
FUNGSI
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
  • • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
SANKSI
Sanksi pelanggaran kode etik : 
  • Sanksi Moral
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi  yang bersangkutan.
CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Pedophilia
7. Data Forgery



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

                                                           MY UNIVERSITY    Salam sejahtera buat kita semua, perkenalkan nama saya Irene Sit...